Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut yakni SG yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
Slamet menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selain dari hasil olah TKP, penetapan juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti.
”Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial SG sebagai tersangka,” kata Kompol Slamet, Kamis (17/4/2025).
Sebagai ketua panitia, SG menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Seluruh aktivitas pembangunan harusnya berada di bawah pengawasan dan pengetahuannya.
”Oleh karena itu, dia kami anggap paling bertanggung jawab atas kejadian ini,” lanjut Wakapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka pada sejumlah pekerja.
Murianews, Blora – Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden crane jatuh di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu (8/2/2025) lalu.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut yakni SG yang bertindak sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora.
Slamet menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selain dari hasil olah TKP, penetapan juga berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan barang bukti.
”Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora berinisial SG sebagai tersangka,” kata Kompol Slamet, Kamis (17/4/2025).
Sebagai ketua panitia, SG menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Seluruh aktivitas pembangunan harusnya berada di bawah pengawasan dan pengetahuannya.
”Oleh karena itu, dia kami anggap paling bertanggung jawab atas kejadian ini,” lanjut Wakapolres.
Slamet menjelaskan, proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora dilaksanakan secara swakelola oleh pihak rumah sakit tanpa melibatkan kontraktor eksternal. Bahkan, pengawas dari proyek itu sendiri ditunjuk dari internal rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka pada sejumlah pekerja.
Dijerat Pasal Berlapis...
Tersangka kini dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.
”Saat ini, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami tahan untuk kebutuhan penyidikan,” tutur Kompol Slamet.
Meski sudah menetapkan satu tersangka, Slamet menegaskan penyidikan kasus tetap berlanjut. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam insiden itu.
”Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” pungkas Kompol Slamet.
Diberitakan sebelumnya, lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjatuh, Sabtu (8/2/2025). Sebanyak lima pekerja meninggal, tiga di antaranya meninggal di lokasi kejadian dan dua lainnya meninggal saat menjalani perawatan.
Sementara, delapan pekerja lainnya terluka dalam insiden itu. Hingga saat ini, mereka masih menjalani perawatan intensif.
Editor: Zulkifli Fahmi