Rabu, 19 November 2025

Ia juga menyatakan, RUU Perampasan Aset sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum.

”Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril.

Di kesempatan itu, Yusril juga menyinggung pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kala itu, DPR merevisi dan menyempurnakan naskah akademik lebih dulu sebelum RUU KUHAP dibahas bersama Pemerintah.

”Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

Pihaknya pun menegaskan, Presiden Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Itu tampak dalam berbagai pernyataan resminya, termasuk saat peringatan Hari Buruh.

”Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril.

Sejalan dengan Konvensi PBB... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler