”Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkas Yusril.
Murianews, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset yang menjadi inisiatif pemerintah tingga menunggu kesiapan DPR RI. RUU Perampasan Aset sendiri sudah diajukan sejak 2023 lalu.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah telah siap sedia kapan saja RUU itu dibahas bersama DPR.
”Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2023 yang lalu,” ujar Yusril seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Kumham-Imipas, Sabtu (3/5/2025).
Keterangan itu menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dukungan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Pada kesempatan itu, Prabowo menegaskan Pemerintah tidak akan membiarkan aset hasil korupsi dinikmati para koruptor.
Yusril mengungkapkan, perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dalam undang-undang. Tujuannya, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengambilan keputusan.
”Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya.
Cegah Penyalahgunaan...
Ia juga menyatakan, RUU Perampasan Aset sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat penegak hukum.
”Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tegas Yusril.
Di kesempatan itu, Yusril juga menyinggung pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kala itu, DPR merevisi dan menyempurnakan naskah akademik lebih dulu sebelum RUU KUHAP dibahas bersama Pemerintah.
”Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.
Pihaknya pun menegaskan, Presiden Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Itu tampak dalam berbagai pernyataan resminya, termasuk saat peringatan Hari Buruh.
”Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril.
Sejalan dengan Konvensi PBB...
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2006 lalu.
”Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” pungkas Yusril.