Kamis, 20 November 2025

”Untuk itu tidak henti-hentinya kami mendorong dan mengedukasi orang tua tentang pentingnya mendiskusikan aturan penggunaan internet dan mengenalkan anak untuk melaporkan konten yang tidak sesuai,” kata Titi Eko Rahayu, seperti dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025).

Terkait penanganan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri untuk mengusutnya.

Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

Komentar

Terpopuler