S yang berprofesi sebagai pekerja konveksi itu mengaku mengenal korban lewat sebuah grup di Telegram. Setelah dirasa dekat, dia melanjutkan komunikasinya lewat WhatsApp.
Dalam mencari calon korban, sang predator seks itu mengaku asal dalam mencarinya. Dia mengaku sebelumnya tak mengenal korban.
”Asal saja (mencari korban),” ucap dia.
Setelah berhasil mencuri hati korban dengan berbagai bujuk rayu, ia pun meminta korban mengirimkan foto tak senonoh. Foto itu dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Murianews, Jepara – Predator seksual asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S (21), akhirnya buka suara mengenai detail aksi bejatnya terhadap 31 korban anak perempuan di bawah umur.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang digelar Polda Jateng pada Sabtu (3/5/2025), S mengungkapkan lokasi dan cara ia melancarkan aksi persetubuhan terhadap beberapa korbannya.
S yang berprofesi sebagai pekerja konveksi itu mengaku mengenal korban lewat sebuah grup di Telegram. Setelah dirasa dekat, dia melanjutkan komunikasinya lewat WhatsApp.
”(Setelah kenal di Telegram) Lanjut di WA (WhatsApp),” kata dia saat ditanya Murianews.com.
Dalam mencari calon korban, sang predator seks itu mengaku asal dalam mencarinya. Dia mengaku sebelumnya tak mengenal korban.
”Asal saja (mencari korban),” ucap dia.
Setelah berhasil mencuri hati korban dengan berbagai bujuk rayu, ia pun meminta korban mengirimkan foto tak senonoh. Foto itu dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam agar mau memenuhi nafsu bejatnya.
Dipaksa Bersetubuh...
Dia kemudian sering meminta korban mengirimkan foto maupun video tak senonoh secara berulang kali. Jika menolak, dia mengancam akan menyebarkan konten asusila itu ke media sosial.
Tak puas dengan kiriman foto maupun video, dia juga memaksa sejumlah korban untuk bersetubuh dengannya yang dilakukan di kos dan kamar hotel.
Pria asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan itu mengaku pernah membawa dua korban ke kos-kosan pada Oktober dan Desember 2024 lalu.
Dia mengaku menyewa kamar kos seharga Rp 30 ribu per jam usai mendapatkan informasi sewa kos dari unggahan di Facebook.
Ironisnya, dua korban yang dipaksa melayani nafsunya tersebut masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
”Iya, saya paksa (disetubuhi di kamar kos),” kata dia.
Tak hanya di kos-kosan, S juga mengaku aksi bejatnya menyetubuhi korban-korbannya di sebuah hotel di kawasan Pantai Teluk Awur, Kecamatan Tahunan pada Desember 2024 dan Januari 2025 lalu.
Korban Masih SMA...
Di hotel itu, dia dua kali menyewa kamar berbeda seharga Rp 80 ribu untuk dua jam dengan dua perempuan yang berbeda.
Keduanya merupakan korban yang tak sama dengan yang pernah dia bawa di kos-kosan di Desa Langon. Terhadap dua korban itu, dia juga melakukan pemaksaan.
”(Korban) Kelas 2 SMA. Orang Jepara,” sebut dia.
Dia juga menyebut pernah menyetubuhi korban lainnya di tempat lain di Kabupaten Jepara. Tetapi dia tak mau menyebutkan lokasinya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku sudah menyetubuhi lima korban anak perempuan yang masih di bawah umur. Semuanya merupakan warga Kabupaten Jepara.
Sedangkan korban yang tidak dia setubuhi sebanyak 21 orang. Seluruhnya juga merupakan warga Jepara. Sementara korban luar Kabupaten Jepara, dia mengaku hanya lima orang.
Pengakuan itu bertolakbelakang dengan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio pada Rabu (30/4/2025) saat menggeledah rumah predator seks di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.
Korban Disetubuhi Lebih dari 10 Orang...
Saat itu, Kombes Dwi Subagio menyebutkan, korban yang sudah disetubuhi tersangka lebih dari 10 orang. Sedangkan total keseluruhan korban sementara ini sebanyak 31 anak perempuan.
Editor: Supriyadi