Rabu, 19 November 2025

Di hotel itu, dia dua kali menyewa kamar berbeda seharga Rp 80 ribu untuk dua jam dengan dua perempuan yang berbeda.

Keduanya merupakan korban yang tak sama dengan yang pernah dia bawa di kos-kosan di Desa Langon. Terhadap dua korban itu, dia juga melakukan pemaksaan.

”(Korban) Kelas 2 SMA. Orang Jepara,” sebut dia.

Dia juga menyebut pernah menyetubuhi korban lainnya di tempat lain di Kabupaten Jepara. Tetapi dia tak mau menyebutkan lokasinya.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku sudah menyetubuhi lima korban anak perempuan yang masih di bawah umur. Semuanya merupakan warga Kabupaten Jepara.

Sedangkan korban yang tidak dia setubuhi sebanyak 21 orang. Seluruhnya juga merupakan warga Jepara. Sementara korban luar Kabupaten Jepara, dia mengaku hanya lima orang.

Pengakuan itu bertolakbelakang dengan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio pada Rabu (30/4/2025) saat menggeledah rumah predator seks di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan.

Korban Disetubuhi Lebih dari 10 Orang...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler