Rabu, 19 November 2025

Dalam aksinya, ia melakukan pemerasan dengan mengikuti persidangan dan membuat tuduhan. Selanjutnya, ia mengintimidasi melalui pesan WhatsApp.

”Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit ponsel, tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR serta uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, LS dapat dikenai dengan Pasal 45 ayat (10) Jo pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

Komentar