”Tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan. (Sound system) Di atas 16 sub singel itu tetap dilarang,” tambahnya.
Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo mengizinkan kembali penggunaan sound horeg di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan sound horeg dalam kegiatan tersebut.
Kesepakatan itu didapatkan setelah Sudewo menerima audiensi pengusaha sound system, Senin (2/6/2025) malam. Hadir di kesempatan itu, Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi.
Ada sejumlah kesepakatan dalam pertemuan tersebut hingga akhirnya penggunaan sound horeg kembali diperbolehkan.
”Pada malam hari ini, saya didampingi bakap Kapolresta bersama pengusaha sound system di Kabupaten Pati telah membangun satu kesepakatan,” kata Sudewo, Senin (2/6/2025).
Kesepakatan pertama yakni, sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval. Kemudian, sound yang digunakan maksimal 16 sub single.
”Artinya 16 sub single ini aman, tidak akan, getarannya tidak akan berdampak terhadap kerusakan bangunan atau terhadap apapun, ini aman,” ujarnya.
Perekonomian....
Menurutnya, kalau di atas 16 sub single itu biasanya terjadi kerusakan bangunan. Pihaknya akan melarang dengan tegas penggunaan sound system yang berdampak pada kerusakan bangunan.
”Dan alhamdulillah kawan-kawan pengusaha sound system sudah sepakat untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Dengan kesepakatan itu, Sudewo berharap hiburan di Kabupaten Pati tetap berjalan dan turut mendongkrak perekonomian daerah.
”Tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan. (Sound system) Di atas 16 sub singel itu tetap dilarang,” tambahnya.