Rabu, 19 November 2025

Tujuannya yakni untuk menjamin kebebasan dan kebenaran dalam bekerja. Kemudian, mencegah intimidasi fisik maupun psikis, serangan digital, mencegah independensi dan kepercayaan publik, serta mencegah efek jera.

”Contoh intimidasi yang terjadi termasuk doxing terhadap pemeriksa fakta Liputan 6 yang menyebabkan mereka harus mengungsi ke rumah aman dan mengadu ke Komnas HAM, serta ada pemeriksa fakta yang mengundurkan diri,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Sabtu (7/6/2025).

Dalam survei itu, sebanyak 21 persen responden pernah mengalami intimidasi saat mempublikasikan konten cek fakta, terutama terkait politik, satir, kesehatan, Pemilu, hingga sepak bola.

”Dampak yang ditimbulkan meliputi trauma, keengganan menulis artikel, dan bahkan berhenti dari profesi pemeriksa fakta,” imbuhnya.

Koordinator AJI, Naharin Ni’matun mengusulkan agar para pemeriksa fakta dapat dikategorikan sebagai Human Rights Defender. Sebab, mereka terancam UU ITE.

Selain itu, ia menyarankan adanya SOP pendampingan, kerja sama dengan lembaga strategis seperti Dewan Pers. Harapannya agar karya cek fakta mendapatkan hak serupa karya jurnalistik.

Aribowo Sasmito dari MAFINDO menyebut tanda-tanda serangan pada pemeriksa fakta baik dari media maupun non-media sudah kembali menjadi tren. Termasuk kasus doxing nomor pribadi dan ancaman somasi.

Saran Dewan Pers... 

Komentar

Terpopuler