Rabu, 19 November 2025

Anggota Dewan Pers periode 2025-2028, Abdul Manan mengatakan, mekanisme perlindungan memang berpengaruh pada status, apakah pemeriksa fakta itu wartawan atau bukan.

Ia pun menyarankan agar ada pemetaan atau klasterisasi pemeriksa fakta wartawan atau bukan. Sebab itu akan berpengaruh untuk pemberian perlindungan pemeriksa fakta.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengusulkan adanya jejaring pengaman bagi pemeriksa fakta non-jurnalis, yakni melalui Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang terdiri PBHI, YLBHI, serta beberapa lembaga pro-bono.

Selain itu, ia juga menyoroti yurisprudensi, di mana pembela HAM tidak bisa dipidana secara hukum karena kegiatannya, termasuk kerja-kerja pemeriksa fakta.

Melalui audiensi ini, diharapkan dapat teridentifikasi ancaman utama yang dihadapi oleh pemeriksa fakta beserta bentuk perlindungan yang dibutuhkan.

Selain itu, kegiatan juga ditujukan untuk membangun komitmen kolaboratif antara KKJ, organisasi media, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga konseling, dan masyarakat sipil dalam mendukung keamanan dan independensi pemeriksa fakta.

Sebagai hasil lanjutannya, akan dirumuskan rencana aksi untuk mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan yang dapat diterapkan di tingkat lokal maupun nasional.

Komentar

Terpopuler