Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, pelaku merupakan suami korban sendiri. Ia ditangkap di rumah orang tuanya, di Kecamatan Pajo.
”Sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (7/6/2025).
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm.
”Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutur Zuharis.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi korban dengan parang di rumah mereka. Ia nekat menghabisi korban karena malu istrinya menjadi pergunjingan gegara masalah utang.
”Motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan,” ungkapnya.
Murianews, Dompu – Pelaku pembunuhan wanita di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya ditangkap. Ia ditangkap setelah sempat kabur usai kejadian.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, pelaku merupakan suami korban sendiri. Ia ditangkap di rumah orang tuanya, di Kecamatan Pajo.
”Sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap,” katanya seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu (7/6/2025).
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm.
”Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya, meski sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, tapi akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tutur Zuharis.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi korban dengan parang di rumah mereka. Ia nekat menghabisi korban karena malu istrinya menjadi pergunjingan gegara masalah utang.
”Motif dari tindakan sadis itu diduga karena pelaku merasa malu dan tertekan akibat korban (istrinya) memiliki banyak utang dan kerap menjadi bahan pergunjingan,” ungkapnya.
Gelap Mata...
Lantaran gelap mata, pelaku akhirnya membunuh istrinya di dalam kamar mereka. Padahal, saat itu istrinya baru melahirkan anak keduanya yang baru berumur 10 hari.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal bersimbah darah di rumahnya. Saat ditemukan, kondisinya mengenaskan dengan luka di bagian belakang kepala dan kedua tangannya terpotong.