Kamis, 20 November 2025

Dari pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari MH, warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

”Selanjutnya kita mencari dan menangkap MH, di salah satu warung kopi di Kecamatan Seulimeum,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/6/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ganja tersebut diketahui didapatkan dari MN, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas pun langsung melakukan pencarian di rumahnya, namun MN berhasil melarikan diri.

”Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang dalam pengejaran,” katanya.

Saat ini, FM dan MH beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Di kesempatan ini, Mukhsin menegaskan kepolisian akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah Aceh Besar.

”Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian AKP Mukhsin.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler