Soal Tambang, PGI: Prinsip Responsible Mining Harus Ditegakkan
Zulkifli Fahmi
Kamis, 12 Juni 2025 11:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta pemerintah tegas menerapkan standar pertambangan yang bertanggung jawab atau responsible mining.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Diketahui, pemerintah telah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat baru-baru ini.
Sekretaris Umum PGI Pdt Darwin Darmawan mengatakan, industry pertambangan di Indonesia harus serius menerapkan responsible mining dan menghormati batas daya dukung lingkungan.
Ia juga menegaskan pentingnya industri pertambangan menegakkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Sehingga, kemitraan yang berkeadilan dengan komunitas lokal dan masyarakat adat menjadi norma yang dijunjung dalam relasi industri dengan masyarakat.
”Dalam aktivitas pertambangan, hendaknya para pelaku industri pertambangan mengedepankan efisiensi sumber daya, meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, dan dengan sepenuh hati melakukan konservasi keanekaragaman hayati,” ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).
Pihaknya mendesak agar industri pertambangan di Indonesia tak hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Mereka juga harus bertanggung jawab pada sosio-ekologis jangka panjang agar keadilan dari generasi ke generasi terwujud.
”Untuk itu, pelaku industri ekstraktif juga harus memastikan upaya-upaya reklamasi dan restorasi ekologis berjalan bersamaan dengan aktivitas ekstraktif sebagai wujud kearifan industrial, bukan sebagai beban pascatambang,” katanya.
PGI...
- 1
- 2



