Rabu, 19 November 2025

Berangkat dari dua kritik tersebut, Koalisi Cek Fakta menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam pelabelan konten berita pada media dengan stigma 'click-bait' oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab apabila merasa ada konten berita yang dianggap tidak sesuai fakta dan melanggar kode etik jurnalistik.
3. Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan menempuh prosedur dan mekanisme keberatan kepada Dewan Pers atas konten berita yang tayang di media massa.
4. Menuntut Kantor Komunikasi Kepresidenan membuka metodologi pemeriksaan fakta atas klaim-klaim yang diunggah ke media sosial.
5. Mendesak Kantor Komunikasi Kepresidenan mengganti nama akun @cekfakta.ri dengan nama lain karena narasi dan kontennya tidak sesuai dengan prinsip dan standar IFCN.

Sebagai informasi, Koalisi Cek Fakta merupakan upaya kolaboratif pemeriksaan fakta yang diinisiasi Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Kolaborasi ini diluncurkan dalam Trusted Media Summit 2018 di Jakarta Sabtu, (5/5/2018) lalu. Saat ini, Koalisi Cek Fakta telah melibatkan setidaknya 100 media di Indonesia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler