Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Apakah Ini Dunia Khayalan
Zulkifli Fahmi
Jumat, 4 Juli 2025 19:40:00
Murianews, Jakarta – Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntuk 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).
Ia juga dihukum kurungan tambahan selama 6 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tuntutan itu diberikan karena Jaksa menilai Tom Lembong terbuksi melakukan korupsi secara bersama-sams, termasuk dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus.
Jaksa meyakini, Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan itu, Tom Lembong mengaku terkejut dan kecewa. Ia pun menyebut jaksa telah mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta persidangan.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan.
Ia menilai jaksa telah mengabaikan fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang digelar sebanyak 20 kali itu.
”Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Cari Kesesuaian...
Tom Lembong mengaku, selama dua jam persidangan, ia mencari-cari letak kesesuaian surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.
”Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” ucapnya.
Tom Lembong juga kecewa, sikap kooperatifnya tak dinilai oleh Jaksa. Bahkan, sejak tahap penyididikan.
Ia juga menyebut selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.
”Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.
Diketahui, Tom Lembong tersandung kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan kala ia menjabat Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 10 perusahaan.
Surat itu tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.



