Jumat, 21 November 2025

Murianews, Surabaya – Penyidik Polda Jatim menetapkan Bos perusahaan media sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan surat penetapan tersangka yang ditangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, Senin (7/7/2025).

”Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan sebagaimana dikutip dari Ntvnews.id, Selasa (8/7/2025).

Dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga TPPU itu sebelumnya dilaporkan perwakilan manajemen Jawa Pos Rudy Ahmad Syafei Harahap.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024. Dalam laporan itu, Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Kemudian, pada 10 Januari 2025, penyidik Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

Tersangka Lain... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler