Kamis, 20 November 2025

Selain Dahlan Iskan, Polda Jatim juga menetapkan Nany Wijaya yang juga mantan Direktur Jawa Pos sebagai tersangka di kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Dahlan Iskan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.

Komentar

Berita Terkini