Selain Dahlan Iskan, Polda Jatim juga menetapkan Nany Wijaya yang juga mantan Direktur Jawa Pos sebagai tersangka di kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Dahlan Iskan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.
Murianews, Surabaya – Penyidik Polda Jatim menetapkan Bos perusahaan media sekaligus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan surat penetapan tersangka yang ditangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy, Senin (7/7/2025).
”Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian keterangan sebagaimana dikutip dari Ntvnews.id, Selasa (8/7/2025).
Dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan, hingga TPPU itu sebelumnya dilaporkan perwakilan manajemen Jawa Pos Rudy Ahmad Syafei Harahap.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024. Dalam laporan itu, Dahlan Iskan diduga terlibat pemalsuan dokumen terkait kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.
Kemudian, pada 10 Januari 2025, penyidik Polda Jatim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum sebagai dasar hukum penetapan tersangka.
Tersangka Lain...
Selain Dahlan Iskan, Polda Jatim juga menetapkan Nany Wijaya yang juga mantan Direktur Jawa Pos sebagai tersangka di kasus tersebut.
Dalam kasus itu, Dahlan Iskan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka dan telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait perkara.