Rabu, 19 November 2025

Di kesempatan itu, ia menjelaskan, anggaran itu guna melaksanakan tujuh tugas utama Kementerian sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Adapun alokasi yang diusulkan meliputi, penyusunan model bisnis Koperasi Merah Putih sebesar Rp 500 juta, penyusunan modul pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih Rp3,90 miliar, inventarisasi koperasi yang sudah ada Rp30,94 miliar.

Kemudian, fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan SDM koperasi Rp5,10 triliun, penguatan manajemen koperasi berbasis digital Rp220,36 miliar, sosialisasi masif untuk pembentukan 80 ribu koperasi Rp163,15 miliar, dan monitoring dan evaluasi pembentukan 80 ribu kopdes Rp140,63 miliar.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler