Rabu, 19 November 2025

Melihat korbannya tak bergerak, pelaku kemudian mencuri uang di dalam dompet korban sebesar Rp 170 ribu. Pelaku kemudian menutup tubuh korban dengan sprei dan meninggalkannya.

Sebelum kabur, pelaku juga mencuri uang Rp 430 ribu dalam kotak infaq di warung makan tempat korban bekerja itu. Sejurus kemudian, pelaku kabur dengan motornya.

”Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 339 KUHP, 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP,” jelas Kasarreskrim Polres Lampung Utara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler