Kabar mengenai nampan MBG mengandung minyak lemak babi tersebut terungkap dalam investigasi Indonesia Business Post (IBP). Melansir dari laman resminya, investigasi itu dilakukan di Chaoshan, Pronvinsi Guangdong China.
Kawasan itu disebut memiliki 30-40 pabrik produksi nampan makanan untuk pasar global. Pabrik-pabrik itu juga memasok sejumlah importir yang terlibat dalam program MBG.
Dalam investigasinya, IBP menemukan beberapa pabrik di sana yang mungkin menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas industri. Minyak tersebut digunakan untuk produksi nampan makanan jenis 201 maupun 304.
Menurut dokumen dan wawancara pabrik, minyak tersebut terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya guna mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi tugas berat.
Menindaklanjuti temuan hasil investigasi itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya segera melakukan pengujian laboratorium pada nampan MBG tersebut.
”Badan POM akan menindaklanjuti isu ini dalam bentuk pengujian. Kita punya laboratorium yang memungkinkan untuk melakukan tes tersebut,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025)
Langkah itu dilakukan guna menemukan kebenaran dari isu tersebut. Pihaknya pun memastikan pengujian segera dilakukan, namun Taruna tak menyampaikan waktu pengujian secara spesifik.
”Nanti kami tindak lanjuti secepat mungkin,” ujar Taruna Ikrar.
Murianews, Jakarta – Nampan makanan atau Food tray pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mengandung minyak lemak babi. Dugaan itu pun segera ditindaklanjuti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kabar mengenai nampan MBG mengandung minyak lemak babi tersebut terungkap dalam investigasi Indonesia Business Post (IBP). Melansir dari laman resminya, investigasi itu dilakukan di Chaoshan, Pronvinsi Guangdong China.
Kawasan itu disebut memiliki 30-40 pabrik produksi nampan makanan untuk pasar global. Pabrik-pabrik itu juga memasok sejumlah importir yang terlibat dalam program MBG.
Dalam investigasinya, IBP menemukan beberapa pabrik di sana yang mungkin menggunakan minyak lemak babi sebagai pelumas industri. Minyak tersebut digunakan untuk produksi nampan makanan jenis 201 maupun 304.
Menurut dokumen dan wawancara pabrik, minyak tersebut terkadang dicampur dengan minyak mineral dan aditif lainnya guna mengurangi gesekan dan meningkatkan kinerja mesin selama fabrikasi baja tahan karat, terutama dalam operasi tugas berat.
Menindaklanjuti temuan hasil investigasi itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya segera melakukan pengujian laboratorium pada nampan MBG tersebut.
”Badan POM akan menindaklanjuti isu ini dalam bentuk pengujian. Kita punya laboratorium yang memungkinkan untuk melakukan tes tersebut,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025)
Langkah itu dilakukan guna menemukan kebenaran dari isu tersebut. Pihaknya pun memastikan pengujian segera dilakukan, namun Taruna tak menyampaikan waktu pengujian secara spesifik.
”Nanti kami tindak lanjuti secepat mungkin,” ujar Taruna Ikrar.
Model Tes...
Ia mengungkapkan, ada dua model pengujian yang mungkin dilakukan. Pertama, yakni melalui swab test yang kemudian dilanjutkan dengan uji DNA.
Dari uji tersebut, laboratorium BPOM dapat memastikan kebenaran terkait ada atau tidaknya DNA babi, kandungan gliserin, gelatin, maupun unsur lainnya.
Selain itu, BPOM juga dapat melakukan pengujian laboratorium terhadap logam food tray MBG. Namun, untuk tes ini pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga standar dari Kementerian Perindustrian.
”Kalau logamnya yang mau dites, nanti kita kerja sama dengan lembaga standar dari Kementerian Perindustrian. Ada proses tertentu di mana porselinnya bisa dikupas untuk kita cek,” ucap Taruna Ikrar.
Ia menyampaikan ahwa BPOM akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Badan Standardisasi Nasional (BSN), untuk penentuan lebih lanjut terkait isu tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan BPOM hanya sebatas memastikan aspek keamanan pangan, bukan penetapan halal dan haram.