Sanksi itu lebih ringan ketimbang ancamannya. Di mana ia yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari, ada beberapa poin yang membuat Rohmat mendapatkan sanksi lebih ringan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pertama, Rohmat dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinan, yakni Kompol Cosmas yang duduk di sebelahnya.
”Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” kata Ida, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Fakta-fakta itu diakui Rohmat dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi selama 7 tahun.
Murianews, Jakarta – Sopir rantis lindas ojol dalam kerusuhan Kamis (28/8/2025), Bripka Rohmat hanya mendapatkan sanksi mutasi demosi selama 7 tahun.
Sanksi itu lebih ringan ketimbang ancamannya. Di mana ia yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Menurut Komisioner Kompolnas Ida Oetari, ada beberapa poin yang membuat Rohmat mendapatkan sanksi lebih ringan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pertama, Rohmat dianggap hanya mengikuti perintah dari pimpinan, yakni Kompol Cosmas yang duduk di sebelahnya.
Kedua, mobil rantis yang dikemudikan Rohmat memiliki titik buta atau blind spot di sudut depan sehingga ia kesulitan melihat beberapa sisi luar kendaraan.
”Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi,” kata Ida, seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/9/2025).
Fakta-fakta itu diakui Rohmat dalam persidangan, sehingga hakim memutuskan hanya memberikan mutasi demosi selama 7 tahun.
Sebelumnya...
Diberitakan sebelumnya, Polri memberikan sanksi mutasi demosi selama 7 pada Bripka Rohmat, sopir mobil rantis Brimob yang lintas ojol dalam demo yang berujung ricuh, Kamis (28/8/2025).
Sanksi itu lebih ringan dari yang diterima Kompol Cosmas. Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri yang duduk di sebelahnya dalam mobil rantis itu disanski Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025).
Dia dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.
Dalam insiden itu sendiri ada tujuh personel Brimob yang dinyatakan melanggar. Selain Kompols Comsmas dan Bripka Rohmat yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ada Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.