Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK.

Sebagaimana dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2025 menyebutkan, anggota Polri yang akan memasuki jabatan di institusi sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri.

Putusan MK iang telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 13 November 2025. Dengan begitu tak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri.

”Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Mahfud dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/12/2025).

Dosen Hukum Tata Negara itu menyebut peraturan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat, berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Dalam UU ASN, pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri. Namun, UU Polri tak mengatur daftar kementerian yang bisa ditempati polisi aktif.

”Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler