Meski memang, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah memutuskan jika Pj Bupati Kudus dan enam ASN tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran. Terutama terkait netralitas mereka sebagai abdi negara.
Hak angket, lanjutnya, bertujuan memperdalam dugaan pelanggaran. Utamanya terkait peran Pj Bupati sebagai pengguna anggaran dalam masa Pilkada Kudus 2024.
”Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya baru-baru ini.
Dia menambahkan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu juga hanya berdasarkan pada keterangan terlapor dan analisis tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Murianews, Kudus – DPRD Kudus, Jawa Tengah, tetap akan menggulirkan penggunaan hak angket untuk mendalami dugaan tidak netralny Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pilkada Kudus 2024.
Meski memang, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah memutuskan jika Pj Bupati Kudus dan enam ASN tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran. Terutama terkait netralitas mereka sebagai abdi negara.
Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, yang juga salah satu pengusul hak angket, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu tidak menghentikan langkah DPRD
Hak angket, lanjutnya, bertujuan memperdalam dugaan pelanggaran. Utamanya terkait peran Pj Bupati sebagai pengguna anggaran dalam masa Pilkada Kudus 2024.
Dia mengatakan jika Hak angket masih relevan karena Bawaslu hanya melakukan klarifikasi foto tanpa pemeriksaan lanjutan.
”Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya baru-baru ini.
Dia menambahkan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu juga hanya berdasarkan pada keterangan terlapor dan analisis tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
”Jika bukti foto yang diajukan diperiksa secara forensik, kebenaran bisa diungkap lebih jelas. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih pasti mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kudus lainnya dari Fraksi PAN-Nasdem Superiyanto juga menganggap Bawaslu belum tegas dalam menangani kasus ini.
”Sudah ada indikasi pelanggaran, tetapi Bawaslu sepertinya enggan mengambil langkah tegas. Seharusnya ada sanksi yang lebih berat untuk ASN yang terbukti melanggar, tetapi keputusan ini masih menggantung,” tekannya.
Dia menegaskan bahwa DPRD Kudus akan terus menindaklanjuti penggunaan hak angket untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran ini diusut tuntas.
”Kami ingin memberikan kejelasan kepada masyarakat dan memastikan Pilkada berjalan dengan adil. Ini bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kudus,” ungkapnya.