Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – DPRD Kudus, Jawa Tengah, tetap akan menggulirkan penggunaan hak angket untuk mendalami dugaan tidak netralny Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie di Pilkada Kudus 2024.

Meski memang, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus telah memutuskan jika Pj Bupati Kudus dan enam ASN tidak terbukti melakukan tindakan pelanggaran. Terutama terkait netralitas mereka sebagai abdi negara.

Anggota DPRD Kudus dari Fraksi PAN-Nasdem, Rochim Sutopo, yang juga salah satu pengusul hak angket, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu tidak menghentikan langkah DPRD

Hak angket, lanjutnya,  bertujuan memperdalam dugaan pelanggaran. Utamanya terkait peran Pj Bupati sebagai pengguna anggaran dalam masa Pilkada Kudus 2024.

Dia mengatakan jika Hak angket masih relevan karena Bawaslu hanya melakukan klarifikasi foto tanpa pemeriksaan lanjutan.

”Seharusnya bukti-bukti diperiksa secara forensik untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya baru-baru ini.

Dia menambahkan, klarifikasi yang dilakukan Bawaslu juga hanya berdasarkan pada keterangan terlapor dan analisis tanpa memeriksa bukti secara menyeluruh. Ia menduga masih ada celah dalam pemeriksaan tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

  • 1
  • 2

Komentar