Terlepas dari problematiknya proyek ini, namun manfaat yang dibawa sangatlah besar. Sehingga bisa tidak bisa proyek tersebut harus difungsikan pada tahun 2026 mendatang.
” SIHT ini sudah menelan anggaran yang cukup besar. Jadi, bagaimanapun juga harus dituntaskan sesegera mungkin. Target kami pada tahun 2025 ini seluruh infrastruktur pendukung sudah selesai semua dan tahun 2026 sudah bisa beroperasi,” kata Masan, Jumat (3/1/2025).
Sebagai langkah penunjang, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran tambahan senilai Rp 38 miliar untuk merampungkan sentra industry tembakau tersebut.
Anggaran itu, kata Masan, diperuntukkan untuk melengkapi fasilitas yang ada seperti Gedung perkantoran, akses jalan hingga fasilitas-fasilitas lainnya.
Dengan lengkapnya seluruh fasilitas yang ada, pada tahun 2026 diharapkan SIHT sudah bisa difungsikan sembari Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran untuk peralatannya.
Masan kemudian meminta Dinas terkait menaati aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kalau perlu, OPD terkait bisa menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun kepolisian agar jika terjadi permasalahan bisa diluruskan.
Murianews, Kudus – Ketua DPRD Kudus, Jawa Tengah, Masan menekankan jika proyek pembangunan SIHT Kudus harus rampung tahun ini.
Terlepas dari problematiknya proyek ini, namun manfaat yang dibawa sangatlah besar. Sehingga bisa tidak bisa proyek tersebut harus difungsikan pada tahun 2026 mendatang.
” SIHT ini sudah menelan anggaran yang cukup besar. Jadi, bagaimanapun juga harus dituntaskan sesegera mungkin. Target kami pada tahun 2025 ini seluruh infrastruktur pendukung sudah selesai semua dan tahun 2026 sudah bisa beroperasi,” kata Masan, Jumat (3/1/2025).
Sebagai langkah penunjang, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran tambahan senilai Rp 38 miliar untuk merampungkan sentra industry tembakau tersebut.
Anggaran itu, kata Masan, diperuntukkan untuk melengkapi fasilitas yang ada seperti Gedung perkantoran, akses jalan hingga fasilitas-fasilitas lainnya.
Dengan lengkapnya seluruh fasilitas yang ada, pada tahun 2026 diharapkan SIHT sudah bisa difungsikan sembari Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran untuk peralatannya.
Masan kemudian meminta Dinas terkait menaati aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Bahkan kalau perlu, OPD terkait bisa menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun kepolisian agar jika terjadi permasalahan bisa diluruskan.
Bermasalah lagi...
Proyek SIHT Kudus kembali bermasalah di pembangunan tahap keduanya. Lagi dan lagi permasalahannya menyangkut penyedia jasa pembangunan proyek milik Disnaker Kudus tersebut.
Kali ini bukan soal korupsi, namun karena terlambatnya pembangunan sejumlah sub proyek di kawasan SIHT Kudus.
Kejaksaan Negeri Kudus ada Kejari Kudus yang memberikan pendampingan pada proyek ini pun kemudian merekomendasikan dinas untuk segera memutus kontrak para penyedia jasa.
Alasannya jelas, karena penyedia jasa tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. Sejumlah proyek di SIHT Kudus sendiri memang ditarget rampung akhir tahun ini. Namun banyak dari pengerjaan tersebut tidak selesai.
Seperti pembangunan Gedung produksi, pengaspalan jalan dan sub proyek lainnya.