Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (19/1/2024).

Firli keluar dari gedung Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.20 WIB setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sejak pukul 08.30 WIB.

Dalam keterangannya, Firli menyatakan jika ia telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama proses pemeriksaan.

”Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke, kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih,” ujar Firli mengutip Suara.com, Jumat (19/1/2024). 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023, menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan, Firli melibatkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan.

Yusril menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang dapat dijadikan dasar pemerasan, dan menyebutkan foto pertemuan antara Firli dan SYL tidak dapat dijadikan bukti pemerasan.

Komentar

Terpopuler