Murianews, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membuak peluang bagi para driver ojek online (Ojol) untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Ida mengatakan jika hal tersebut sudah dibahas dengan Komisi IX DPR RI.
”Kami bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihak kami akan segera menyusun regulasi yang mengatur status hubungan kemitraan tersebut,” ungkap Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sabtu (30/3/2024).
Lebih lanjut, Ida menegaskan jika regulasi yang disusun tidak hanya akan mengatur pembayaran THR, tetapi juga akan mencakup berbagai aspek terkait status kemitraan, termasuk perlindungan sosial bagi para pekerja.
”Kami tidak hanya akan mengatur pembayaran THR, tetapi juga akan mengatur hal-hal lain terkait status kemitraan, termasuk jaminan sosial bagi para pekerja dengan status kemitraan ini,” tambahnya.
Dalam konteks ini, Ida juga memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
”Selama ini, teman-teman aplikator telah memperhatikan para pekerja online dengan memberikan insentif, bonus, atau bantuan THR sebelumnya. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” jelasnya.
Menurut Ida, insentif tersebut sangat penting untuk membantu meringankan beban para mitra kerja, terutama menjelang Hari Raya Keagamaan, mengingat bahwa para pengemudi ojek online tidak memperoleh THR seperti yang diatur dalam perundang-undangan.
”Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Namun, para pengemudi ojek online tidak termasuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan,” terangnya.



