Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa pidana 3 tahun penjara.
”Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebutkan, keterangan dari sejumlah saksi memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang sebelumnya telah divonis bersalah.
Murianews, Surabaya – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, dituntut hukuman pidana 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).
Selain pidana penjara, Gus Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan mengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka akan digantikan dengan hukuman tambahan berupa pidana 3 tahun penjara.
”Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara,” kata Jaksa Andri Lesmana dikutip dari Antara, Selasa (10/12/2024).
Gus Muhdlor diduga terlibat dalam pemotongan dana insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa menyebutkan, keterangan dari sejumlah saksi memperkuat dugaan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati, yang sebelumnya telah divonis bersalah.
OTT KPK...
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2024 di kantor BPPD Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati.
Keduanya terbukti melakukan pemotongan insentif ASN sebesar 10 hingga 30 persen pada periode triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023 dengan total nilai Rp8,544 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan pekan depan.
Ia menegaskan pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan jaksa terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
”Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” ujar Mustofa usai persidangan.