Kamis, 20 November 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari 2024 di kantor BPPD Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati.

Keduanya terbukti melakukan pemotongan insentif ASN sebesar 10 hingga 30 persen pada periode triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023 dengan total nilai Rp8,544 miliar.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan pekan depan.

Ia menegaskan pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan jaksa terkait fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

”Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja,” ujar Mustofa usai persidangan.

Komentar