Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
”Angka itu mungkin setara 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujarnya dikutip dari Antara.
Ia menyebut perhitungan tersebut dilakukan secara tidak profesional, yang terlihat dari sikap ahli selama proses persidangan.
Menurutnya, ahli menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung, malas menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, hingga menolak permohonan untuk meninjau ulang hasil perhitungan.
”Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” tegas Harvey.
Murianews, Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, membantah tuduhan bahwa dirinya, keluarga, maupun rekan terdakwa lainnya pernah menerima atau menikmati uang sebesar Rp 300 triliun.
Hal itu disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/12/2024).
”Angka itu mungkin setara 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita. Saya ingin menegaskan kepada masyarakat Indonesia bahwa kami tidak pernah menikmati uang sebesar itu,” ujarnya dikutip dari Antara.
Harvey mengaku janggal dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menyebut perhitungan tersebut dilakukan secara tidak profesional, yang terlihat dari sikap ahli selama proses persidangan.
Menurutnya, ahli menunjukkan ketidakpedulian terhadap kondisi penambangan liar di Bangka Belitung, malas menjawab pertanyaan dari berbagai pihak, hingga menolak permohonan untuk meninjau ulang hasil perhitungan.
”Sungguh sangat tidak etis untuk seorang ahli profesor,” tegas Harvey.
Penghitungan kerugian negara...
Harvey juga menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun tidak memiliki dasar yang jelas.
”Saya yakin majelis hakim tidak akan bisa di-prank oleh ahli tersebut,” tambahnya.
Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar atau diganti pidana penjara selama 6 tahun apabila tidak mampu membayar.
Dalam kasus ini, dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah, juga dijatuhi tuntutan. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sementara itu, Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa diduga bersama-sama menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, yang terdiri atas kerugian kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp 2,28 triliun, pembayaran bijih timah Rp 26,65 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,07 triliun.