Negara Rugi Rp 300 T, Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Cholis Anwar
Selasa, 24 Desember 2024 06:49:00
Murianews, Jakarta – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan bersama-sama.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebut, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Selain pidana penjara, Harvey diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua tahun penjara.
”Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Hakim Eko Aryanto dikutip dari Antara, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang yang sama, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana penjara 12 tahun dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Suparta dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,57 triliun, sedangkan Reza dituntut delapan tahun penjara.



