Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling di Garut, Jawa Barat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengidentifikasi kedua tersangka berinisial RK, yang berperan mencari dan menyediakan sisik tenggiling, serta inisial A, yang bertugas sebagai penjual.

”Pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu berupa sisik hewan tenggiling atau manis javanica,” kata Nunung dikutip dari Antara, Rabu (11/6/2025).

Nunung menjelaskan, para pelaku memperjualbelikan sisik tenggiling tersebut secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan.

Sisik hewan dilindungi ini diduga memiliki nilai jual yang sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan berpotensi disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 30,5 kilogram sisik, yang diperkirakan berasal dari sekitar 200 ekor trenggiling. Total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

”Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Nunung.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler