KPK Tetapkan Rudy Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Pengangkutan Bansos
Cholis Anwar
Kamis, 11 September 2025 14:01:00
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos di Kementerian sosial (Kemensos).
Penetapan tersangka ini terungkap setelah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pengajuan praperadilan yang dilayangkan oleh Rudy Tanoe.
”KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi dikutip dari Antara, Kamis (11/9/2025).
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos telah diusut KPK sejak lama. Pada 6 Desember 2020, KPK mengumumkan penyidikan dugaan suap pengadaan bansos Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, sebagai salah satu tersangka.
Pada 15 Maret 2023, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.
Kemudian, pada 26 Juni 2024, KPK kembali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19.
Pada 19 Agustus 2025, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pengangkutan bansos Kemensos.
Keempat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES), Rudy Tanoe (BRT), Dirut DNR Logistics tahun 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics Herry Tho (HER).
Tiga orang tersangka...
- 1
- 2



