Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Legalisasi perjalanan umrah mandiri melalui Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 menuai kekhawatiran dari pelaku industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan dampak luas. Terutama pada sektor ekonomi umat dan perlindungan jemaah.

Menurut Zaky, legalisasi umrah mandiri membuka ruang bagi korporasi global, marketplace, dan wholesaler asing untuk langsung menjual paket layanan kepada masyarakat Indonesia tanpa melibatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal.

”Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan marketplace asing dan wholeseller global untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” terang Zaky dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/10/2025).

Dampak utama yang disoroti Amphuri adalah potensi hilangnya kedaulatan ekonomi umat. Sektor haji dan umrah selama ini telah menciptakan lapangan pekerjaan bagi lebih dari 4,2 juta pekerja di Indonesia, mulai dari tour leader hingga penyedia katering.

”Jika semua dialihkan ke sistem global, maka dana umat justru akan mengalir ke luar negeri, sementara tenaga kerja dalam negeri kehilangan penghasilan,” jelas Zaky.

Ia menambahkan, aturan ini juga bertentangan dengan upaya pemerintah mengampanyekan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebab legalisasi umrah mandiri justru mengalihkan nilai tambah jasa ke luar negeri, sehingga negara berpotensi kehilangan pajak dan devisa.

Zaky juga khawatir ekosistem umat yang selama ini melibatkan pesantren dan ormas Islam dapat mati jika tergantikan platform global yang berorientasi profit semata.

Izin Akreditasi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler