Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terus dimantapkan.

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang mulai melaksanakan tahapan sosialisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Rembang Mahfudz menjelaskan, proses pembentukan koperasi tersebut telah dipersiapkan secara menyeluruh. Mulai dari rapat koordinasi lintas sektoral hingga pelaksanaan sosialisasi yang dijadwalkan dimulai pekan ini.

”Sosialisasi itu diharapkan akan memberikan informasi yang cukup bagi pemerintah desa dan kelurahan, juga pemangku kepentingan lainnya serta OPD terkait untuk melaksanakan persiapan,” kata Mahfudz, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Selasa (22/4/2025).

Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih wajib melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Forum ini tidak hanya menetapkan pengurus dan pengawas, tetapi juga menentukan tujuh unit bisnis yang harus ada dalam ekosistem koperasi.

Tujuh unit bisnis tersebut meliputi, kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Lebih lanjut, Mahfudz menyampaikan bahwa setelah Musdesus, pendiri koperasi dengan minimal sembilan orang perwakilan, wajib mendaftarkan badan hukum koperasi melalui notaris yang memiliki lisensi penerbitan akta pendirian koperasi.

CSR Bank Jateng... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler