Murianews, Jepara – Sejak Januari hingga September 2023, Polres Jepara berhasil ungkap 34 kasus tindak pidana Narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak 43 pelaku diringkus.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, barang bukti yang berhasil disita berupa 41,43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya.
Secara khusus, Satresnarkoba Polres Jepara juga melakukan operasi dari Agustus hingga awal September ini. Ada lima tersangka yang diringkus dalam kurun waktu itu. Barang bukti yang diamankan yakni 5,63 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 12.749 butir obat-obatan terlarang.
Wahyu menyatakan, kelima tersangka itu merupakan warga Kabupaten Jepara. Mereka adalah SH alias Malitung, RS alias Idur, AS alias Angga, AG dan AA. Ketiga tersangka, yaitu SH, RS dan AG merupakan residivis dengan kasus yang sama.
”TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) ada di Kecamatan Tahunan, Batealit, Jepara dan Mayong,” ungkap AKBP Wahyu, Rabu (4/10/2023).
Wahyu menerangkan, kelima tersangka itu menjual barang haram tersebut kepada teman-teman dekatnya. Sementara itu, tersangka sabu-sabu menjual dengan sistem putus atau tidak saling kenal antara penjual dan pembeli.
Atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
”Mereka ada yang terancam hukuman lima tahun dan 12 tahun penjara,” pungkas Wahyu.
Editor: Zulkifli Fahmi



