Murianews, Jepara – Satpol PP Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menggelar operasi Miras (Minuman Keras). Kali ini, barang sitaan mencapai dua truk penuh.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Trisno Santoso mengatakan, operasi itu dilakukan pada sore dan malam hari, Senin (18/12/2023). Ada dua tempat yang dirazia di Kecamatan Jepara.
Di tempat pertama, yakni di sebuah rumah di Kelurahan Kauman, didapat 30 botol miras oplosan dan satu derigen berisi 25 liter miras oplosan. Sementara di Kelurahan Jobokuto, disita sebanyak 6.988 botol miras dengan berbagai merek.
“Barang bukti ada dua truk dan dua pick up,” sebut Trisno kepada Murianews.com, Selasa (19/12/2023).
Trisno mengungkapkan, pihaknya memang telah mengintai cukup lama dua penjual miras tersebut. Pasalnya, masyarakat yang melaporkan aktivitas itu sudah tidak tahan.
Saat disergap, miras tersebut ditempatkan di gudang penyimpanan. Rencananya, miras-miras itu akan dijual ke pedagang-pedagang kecil di sejumlah tempat.
“Kalau ditotal, nilai jualnya lebih dari Rp300 juta,” kata Trisno.
Trisno menyampaikan, operasi tersebut merupakan upaya untuk menjaga kondusifitas menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru). Miras-miras tersebut diduga memang disiapkan untuk dijual di momen Nataru.
“Penertiban ini untuk menjaga Jepara agar tetap kondusif,” jelas Trisno.
Pihaknya menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dijadwalkan, besok pagi penjual miras tersebut akan dipanggil ke kantor Satpol PP Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Editor: Budi Santoso



