Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha. Lima tersangka tersebut ternyata ada pimpinan hingga debitur.

Kelima tersangka tersebut yakni, JH, IN, AN, AS, dan MIA. Murianews.com mencoba mencari tahu siapa kelima tersangka tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber Murianews.com dari unsur pemerintahan, dua tersangka tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota.

Dua pimpinan itu adalah JH dan IN. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dengan posisi berbeda. Kedunya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.

Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.

Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.

“Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada Murianews.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler