Kelima tersangka tersebut yakni, JH, IN, AN, AS, dan MIA. Murianews.com mencoba mencari tahu siapa kelima tersangka tersebut.
Dua pimpinan itu adalah JH dan IN. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dengan posisi berbeda. Kedunya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.
Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.
Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.
“Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada Murianews.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dalam kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT Bank Jepara Artha. Lima tersangka tersebut ternyata ada pimpinan hingga debitur.
Kelima tersangka tersebut yakni, JH, IN, AN, AS, dan MIA. Murianews.com mencoba mencari tahu siapa kelima tersangka tersebut.
Berdasarkan keterangan sumber Murianews.com dari unsur pemerintahan, dua tersangka tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota.
Dua pimpinan itu adalah JH dan IN. Keduanya diketahui menjabat sebagai direktur dengan posisi berbeda. Kedunya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.
Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.
Hendra Wijaya, kuasa hukum JH membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. Ia pun mengaku, kliennya kooperatif dengan KPK.
“Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada Murianews.com, melalui sambungan telepon, Rabu (9/10/2024).
Hendra memastikan kliennya itu kooperatif dengan KPK. Itu dibuktikan dengan hadirnya JH ketika diperiksa KPK sejak Agustus 2024 lalu. Saat ini, JH masih berada di kediamannya.
Di sisi lain, KPK sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka itu.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, kelimanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 26 September 2024.
Pelarangan itu karena KPK membutuhkan keterangan dari lima orang tersebut, terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.
Tessa juga menjelaskan, kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha Bank Jepara Artha terjadi pada kurun waktu 2022-2024. KPK telah menyidik kasus tersebut sejak 24 September 2024 lalu dan menetapkan lima tersangka.
Editor: Supriyadi