Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Kuasa hukum IN, salah satu tersangka kasus korupsi dugaan kredit fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, memprotes sikap Komisi Pemberantasan Korupsi. Terutama ketika lembaga antirasuah itu mengumumkan jumlah kerugian atas korupsi itu.

Sebelumnya (10/10/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menaksir kerugian negara atas korupsi tersebut sebesar Rp 220 miliar. Angka itu diprediksi bisa bertambah, seiring masih berlangsungnya proses penyidikan kasus tersebut.

“Menurut kita, (KPK) terlalu dini untuk menyampaikan seperti itu,” kata kuasa hukum IN, Lutfi Ulinnuha saat ditemui Murianews.com di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara, Senin (14/10/2024).

Menurut Lutfi, di dalam pencairan kredit di 39 nasabah atau debitur Bank Jepara Artha itu, terdapat jaminan atau agunan yang belum diikutsertakan dalam perhitungan. Lutfi menganggap bahwa yang disampaikan KPK tersebut hanyalah plafon kredit.

“Yang bisa menentukan kerugian itu kan, tentu ada lembaga yang berwenang. Misalnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau siapa yang berwenang,” ujar Lutfi.

Lutfi menilai, sikap KPK yang mengumumkan kerugian tersebut akan menjadi kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari itu, Lutfi berharap agar semua pihak mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah dalam kasus Bank Jepara Artha ini.

Supaya.....

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler