Rabu, 19 November 2025

“Supaya tidak ada kegaduhan di masyarakat, hukum ini menganut prinsip azas praduga tak bersalah. Artinya, seorang tidak dapat dikatakan bersalah, sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi harapannya, masyarakat jangan men-judge (menilai) terlebih dahulu terkait permasalahan ini,” jelas Ulin.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang perdata gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kepada komisaris dan direksi Bank Jepara Artha di Pengadilan Negeri Jepara, terungkap bahwa kerugian dalam kasus kredit fiktif itu sebesar Rp 354,2 miliar. Angka itu merupakan akumulasi kredit bermasalah dari 39 debitur.

Dalam kasus Bank Jepara Artha ini juga, sebagai pemilik saham, Pemkab Jepara mengalami kerugian sebesar Rp 24 miliar. Itu berasal dari penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler