Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaKejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, menetapkan YI sebagai tersangka baru dalam kasus rekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu mantri bank plat merah di Kecamatan Nalumsari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara menyampaikan, penetapan YI sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor: Print-197/M.3.32/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/M.3.32/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Program Kredit Usaha Rakyat ( KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) pada Bank Plat Merah (BUMN).

”YI merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya kami tetapkan mantrinya (inisial CSR) sebagai tersangka,” jelas Juniardi kepada Murianews.com, Kamis (12/12/2024).

Juniardi menilai, YI telah turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan kredit tersebut. YI diduga telah menyunat pinjaman dari nasabah lain dan mengambil keuntungan berupa fee dari setiap nasabah.

”YI ini perannya membantu mempermudah tersangka utama untuk melakukan pencairan kepada para nasabah. Istilahnya, YI ini bertindak sebagai calo,” ungkap Juniardi.

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Juniardi, YI berperan sangat aktif. YI bertugas mencari nasabah dan berkolaborasi dengan CSR agar bisa mudah mencairkan kredit tersebut.

Pengembangan Kasus... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler