Diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang diusulkan kepada Pj Bupati Jepara, UMK tahun 2025 naik 6,5 persen. Yaitu Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
”Kenaikan UMK 6,5 persen itu saja sudah berat. Apalagi ditambah UMSK,” jelas Syamsul, Jumat (13/12/2024).
Murianews, Jepara – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar menyatakan keberatannya kepada pemerintah daerah terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.
Diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang diusulkan kepada Pj Bupati Jepara, UMK tahun 2025 naik 6,5 persen. Yaitu Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024.
Sedangkan UMSK dihitung dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
”Kenaikan UMK 6,5 persen itu saja sudah berat. Apalagi ditambah UMSK,” jelas Syamsul, Jumat (13/12/2024).
Belum pulih usai pandemi Covid-19...
Syamsul menyatakan, dunia usaha belum pulih sepenuhnya usai pandemi Covid-19. Dia menyontohkan, ada salah satu pengusaha mebel besar di Jepara yang sangat terdampak oleh krisis global. Dampaknya langsung pada ketidakpastian order.
”Dengan UMK tahun sebelumnya saja sudah agak berat. Ini tambah naik lagi, ditambah lagi dengan UMSK. Itu yang dirasa teman-teman pengusaha sangat memberatkan,” kata Syamsul.
Rekomendasi tersebut saat ini masih di tangan Pj Bupati Jepara. Dia masih memiliki waktu lima hari lagi untuk mengirimkannya kepada Gubernur Jawa Tengah.
Syamsul menganggap rekomendasi dewan pengupahan masih belum final. Meskipun dia paham juga, bahwa meja Pj Bupati hanya menjadi lewatan saja.
Tetapi berkaca pada tahun lalu, nyatanya Pj Bupati Jepara memunculkan kebijakan lain di luar rekomendasi dewan pengupahan. Di mana saat itu dewan pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 4 persen.
Namun pada surat yang dilayangkan Pj Bupati Jepara kepada Gunernur Jateng, justru angkanya menjadi 7,8 persen.
“Dengan voting kemarin, memperlihatkan bahwa perhatian pemerintah kepada dunia usaha ini omong kosong,” tegas Syamsul.
Jadi perhatian pusat...
Akibat kebijakan saat itu, penetapan UMK Jepara menjadi perhatian khusus pemerintah pusat. Karena Pj Bupati dinilai menabrak aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Jangan sampai masyarakat dipaksa tidak tertib aturan, sebab melihat pemerintah saja tidak tertib aturan. Bagaimana pengusaha disuruh tertib aturan. Kan kita enggak pingin seperti itu,” ungkap Syamsul.
Syamsul berharap Pj Bupati Jepara berpikir matang dalam merekomendasikan upah tahun 2025. Dia meminta karena takut didemo buruh, lantas keluar dari rel aturan. Tetapi memperhatikan risiko yang akan terjadi bila upah sangat memberatkan pengusaha. Bukan tidak mungkin pengusaha akan tumbang. Sehingga pengangguran meningkat.
“Kami berharap ada keajaiban, kebijaksanaan dari kepala daerah. Khususnya Pj Bupati Jepara dalam memikirkan keberlangsungan dunia usaha di Jepara. Terutama yang berkaitan dengan dampak kenaikan upah ini,” harap Syamsul.
Editor: Supriyadi