''Belum, belum (direkomendasikan), ini baru rapat dengan Disnakertrans Provinsi,'' kataya lewat sambungan telepon, Selasa (17/12/2024).
Edy enggan menjelaskan isi rekomendasi yang akan dikirim. Apakah sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang pleno dewan pengupahan kabupaten atau tidak.
Diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang diusulkan kepada Pj Bupati Jepara, UMK Jepara 2025 naik 6,5 persen. UMK Jepara diusulkan sebesar Rp 2.610.224, atau naik sebesar Rp 159.309 dibanding tahun 2024.
Sedangkan UMSK dihitung dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Murianews, Jepara – Upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2025 akan segera ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024) besok. Namun, Pj Bupati Jepara belum juga mengirimkan rekomendasi.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengaku bemum mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK untuk Kabupaten Jepara. Pihaknya masih mengikuti rapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah untuk membahas terkait upah tahun 2025.
''Belum, belum (direkomendasikan), ini baru rapat dengan Disnakertrans Provinsi,'' kataya lewat sambungan telepon, Selasa (17/12/2024).
Edy enggan menjelaskan isi rekomendasi yang akan dikirim. Apakah sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang pleno dewan pengupahan kabupaten atau tidak.
Diketahui, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang diusulkan kepada Pj Bupati Jepara, UMK Jepara 2025 naik 6,5 persen. UMK Jepara diusulkan sebesar Rp 2.610.224, atau naik sebesar Rp 159.309 dibanding tahun 2024.
Sedangkan UMSK dihitung dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rinciannya...
Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
Sebelumnya, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menduduki Kantor Bupati Jepara, Senin (16/12/2024) malam hingga Selasa (17/12/2024) dini hari. Mereka ingin memastikan Pj Bupati Jepara mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK kepada Pj Gubernur Jawa Tengah sesuai hasil sidang dewan pengupahan yang telah dimenangkan para buruh.