Rabu, 19 November 2025

 

Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.

Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.

Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

Sebelumnya, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menduduki Kantor Bupati Jepara, Senin (16/12/2024) malam hingga Selasa (17/12/2024) dini hari. Mereka ingin memastikan Pj Bupati Jepara mengirimkan rekomendasi UMK dan UMSK kepada Pj Gubernur Jawa Tengah sesuai hasil sidang dewan pengupahan yang telah dimenangkan para buruh.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler