Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak dua ribu buruh Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuju kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) atau gubernuran, Rabu (18/12/2024) pagi.

Mereka mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang akan ditetapkan hari ini.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, ribuan buruh itu gabungan dari FSPMI dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).

Mereka berangkat dari pabrik masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini mereka masih dalam perjalanan menuju gubernuran.

”Kami berangkat ke Semarang untuk mengawal rekomendasi dari Pj Bupati Jepara terkait upah,” kata Yopi.

Para buruh ingin memastikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam mengesahkan rekomendasi terkait Upah Mimimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai harapan mereka.

”Kami ingin memastikan SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan nanti sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” jelas Yopi.

Yakni tentang penerapan UMK sebesar 6,5 persen dan penerapan UMSK berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rekomendasi UMK...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler