Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, ribuan buruh itu gabungan dari FSPMI dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).
Mereka berangkat dari pabrik masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini mereka masih dalam perjalanan menuju gubernuran.
”Kami berangkat ke Semarang untuk mengawal rekomendasi dari Pj Bupati Jepara terkait upah,” kata Yopi.
Para buruh ingin memastikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam mengesahkan rekomendasi terkait Upah Mimimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai harapan mereka.
”Kami ingin memastikan SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan nanti sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” jelas Yopi.
Yakni tentang penerapan UMK sebesar 6,5 persen dan penerapan UMSK berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Murianews, Jepara – Sebanyak dua ribu buruh Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menuju kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) atau gubernuran, Rabu (18/12/2024) pagi.
Mereka mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 yang akan ditetapkan hari ini.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, ribuan buruh itu gabungan dari FSPMI dan Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).
Mereka berangkat dari pabrik masing-masing sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ini mereka masih dalam perjalanan menuju gubernuran.
”Kami berangkat ke Semarang untuk mengawal rekomendasi dari Pj Bupati Jepara terkait upah,” kata Yopi.
Para buruh ingin memastikan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam mengesahkan rekomendasi terkait Upah Mimimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 sesuai harapan mereka.
”Kami ingin memastikan SK (Surat Keputusan) yang dikeluarkan nanti sesuai dengan rekomendasi dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara,” jelas Yopi.
Yakni tentang penerapan UMK sebesar 6,5 persen dan penerapan UMSK berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rekomendasi UMK...
Besaran UMK yang direkomendasikan yaitu UMK 2025 senilai Rp 2.450.915 ditambah 6,5 persen. Hasilnya Rp 2.610.224 atau naik sebesar Rp 159.309 dari tahun 2024
Berdasarkan isi rekomendasi dewan pengupahan, usulan serikat buruh yang menang adalah konsep mereka. Dengan rumus 6,5 persen ditambah besaran persentase setiap sektor tersebut berdasarkan masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Rinciannya, sektor 1 berupa KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) angkanya 13 persen. Sehingga, upah buruh yang bekerja di sektor ini sebesar Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.
”Kita akan meminta kepada Pak Nana Sudjana, kita masih menginginkan kesejahteraan. Maka UMK dan UMSK Jepara sesuai rekomendasi dewan pengupahan,” ujar Yopi.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, lanjut Yopi, para buruh akan melakukan aksi yang lebih besar. Mereka tidak akan beranjak dari gubernuran.
”Kita akan menginap di situ. Dan nanti kita akan membuat isue mogok daerah,” tandas Yopi.
Editor: Supriyadi