Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seratusan buruh menggeruduk Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025). Mereka mendesak agar upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) segera diterapkan dan tak diutak-atik.

Para buruh itu berasal dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI).

Kedatangan mereka guna memastikan tidak ada pihak yang diberi kesempatan mengutak-atik keputusan gubernur Jateng itu. Baik lewat peninjauan ulang maupun runding ulang.

”UMSK sudah menjadi keputusan. Tidak perlu lagi ada runding ulang,” kata Angga Wijaya, perwakilan FSPMI saat berorasi.

Menurutnya, perundingan ulang hanya menimbulkan masalah atau bahkan gejolak baru. Dia menyarankan agar para pengusaha yang tidak setuju dengan keputusan itu, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Sebab menurut Angga, pembahasan UMSK sudah sesuai peraturan yang ada. Yaitu lewat mekanisme pembahasan di dewan pengupahan.

”Kita sudah bertarung di dewan pengupahan. Dan kami (buruh) sudah dinyatakan menang. Kalau memang (pengusaha) keberatan, silahkan bertarung di PTUN,” jelasnya.

Pengusaha Diharap Legawa...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler