Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memeriksa sejumlah orang terkait kasus kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha, di Polda Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).

Salah satu orang yang diperiksa disebut-sebut adalah mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi. Namun, mantan Bupati Jepara periode 2019-2022 itu memilih bungkam, saat dihubungi Murianews.com, lewat sambungan telepon.

Dia berkilah terkait kebenaran pemeriksaan tersebut. ”Pemeriksaan opo tah, kok ana pemeriksaan barang (pemeriksaan apa, kok ada pemeriksaan segala),” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Dia menyatakan tidak masalah apa-apa. Sehingga tidak perlu ada yang diceritakan.

Aku tah ning gunung. Ora ana. Aku tah ning Ungaran. Aneh-aneh wae (Saya malah di gunung. Tidak ada (pemeriksaan). Saya malah di Ungaran. (Aneh-aneh saja),” kata Andi.

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.

”Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah atas nama AN, SS, RI, dan DK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.

Selain Dian Kristiandi, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, yakni Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.

Menetapkan Lima Tersangka... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler