Penerapan UMSK 2025 Masih Jadi Polemik, Apindo Salahkan Pemkab Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 11 Februari 2025 12:39:00
Murianews, Jepara – Penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) 2025 masih jadi polemik. Dalam hal ini, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara menyalahkan pemerintah daerah setempat.
Ketua Apindo Jepara Ahmad Syamsul Anwar menyatakan, sejak awal pembahasan di Dewan Pengupahan, pihaknya mendorong agar berbicara mekanisme terlebih dulu. Tapi dari sisi pemerintah justru mengajak langsung bicara soal angka.
”Ini perlu saya luruskan, seolah-olah Apindo yang bermasalah. Yang bermasalah itu pemerintah. Dari awal itu, Apindo mendorong Dewan Pengupahan jangan bicara angka dulu, (tapi) mekanisme dulu. Itu dari awal kami konsisten. Ini langkah gegabah pemerintah yang memaksa harus angka dulu,” tegas Syamsul kepada Murianews.com, Selasa (11/2/2025).
Kemudian, lanjut Syamsul, dalam rekomendasi hasil sidang pleno Dewan Pengupahan pada Desember 2024 lalu, terdapat poin yang menyebutkan bahwa mengusulkan UMSK menunggu kajian terlebih dahulu.
”Tapi melalui rekomendasi Pj Bupati Jepara, usulan itu dihilangkan. Artinya tidak perlu ada kajian. (Mestinya) kalau mau menghargai proses Dewan Pengupahan kan, harus utuh. Tidak bisa dipotong sesuai kepentingan yang mereka kehendaki,” kata Syamsul.
Menurutnya, akibat langkah gegabah itulah yang membuat situasi semakin runyam seperti ini. Di mana, pengusaha yang merasa keberatan dengan penerapan UMSK, akhirnya melakukan langkah-langkah efisiensi.
Langkah efisiensi yang sudah dilakukan adalah pengurangan atau tidak memperpanjang kontrak karyawan. Bukan hanya itu, biasanya yang pada hari Sabtu-Minggu ada lembur, sejak Januari 2025 lalu sampai sekarang lembur ditiadakan.
Syamsul mengungkapkan, tidak adanya lembur itu dikarenakan perusahaan tidak mau menambah beban operasional setelah beban UMSK.
Mulai Mengalihkan Order...
- 1
- 2



