Efisiensi Anggaran, Pemkab Jepara Tak Dapat Kucuran DAK Tahun 2025
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 11 Februari 2025 14:45:00
Murianews, Jepara – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Khusus anggaran infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum, semula pagu anggaran 2025 sebesar Rp 110,95 triliun, kini dikepras hanya menjadi Rp 81,38 triliun.
Kebijakan itu berimbas ke pemerintah daerah, termasuk Pemkab Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, Pemkab Jepara tahun ini tidak mendapatkan kucuran dana alokasi khusus (DAK).
”Tahun ini kita tidak dapat DAK sama sekali, nol. Memang semua kabupaten/kota, DAK jalan maupun irigasi, nol. Sejak awal sebelum isu pemangkasan ini kami sudah tahu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar kepada Murianews.com, Selasa (11/2/2025).
Efek yang paling terasa, sebut Ary, tahun ini dipastikan tidak akan ada pemeliharaan jalan nasional yang ada di Kota Ukir. Di sisi lain, Ary menyebut sejumlah lokasi jalan nasional mengalami kerusakan.
”Kondisi jalan nasional banyak yang berlubang. Otomatis berdampak di kondisi infrastruktur jalan di jalan nasional,” imbuh Ary.
Bukan hanya jalan nasional, pemangkasan anggaran itu juga berdampak pada perbaikan jalan provinsi. Padahal, jalan provinsi saat ini, khususnya ruas Jepara-Kelet kondisinya rusak parah.
Ary mengungkapkan, pengeprasan anggaran tersebut juga berdampak pada perbaikan jalan kabupaten. Adapun yang paling nyata, tahun 2025 ini dipastikan tidak ada peningkatan jalan kabupaten.
Hanya Mengandalkan APBD...
- 1
- 2



