Raut semringah memancar dari wajah Kemadi (84) dan Sutami (81), pasangan lansia asal Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara, saat bisa berangkat naik haji. Mereka akhirnya masuk dalam kelompok terbang (kloter) 46 Jepara.
“Alhamdulillah. Maturnuwun Gusti Alloh sampun nimbali kulo lan istri saget ngibadah ngilen (Terima kasih Gusti Allah sudah memanggil saya dan istri bisa beribadah haji)," kata Mbah Kemadi, Selasa (13/5/2025).
Namun layaknya warga desa pada umumnya, mereka punya tanah kebun. Tanah inilah yang dijual untuk membayar pelunasan biaya haji tahun ini.
Pada tahun 2014, Kemadi menjual tanahnya untuk biaya mendaftar haji. Sebab anak-anaknya sudah bisa hidup mandiri.
Mbah Kemadi dan istrinya awalnya sempat dinyatakan tak bisa naik haji bareng tahun ini. Meski mendaftar haji bareng pada 2014, namun ternyata porsi keberangkatannya berbeda. Mbah Kemadi terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini. Sedang Mbah Sutami belum bisa dipastikan waktunya. Sebab masih masuk dalam daftar tunggu.
Murianews, Jepara - Pasangan lanjut usia (lansia) asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk berhaji. Sebelumnya, keberangkatan mereka sempat terkendala akibat masalah akta nikah.
Raut semringah memancar dari wajah Kemadi (84) dan Sutami (81), pasangan lansia asal Desa Bulungan, Kecamatan Pakisaji, Jepara, saat bisa berangkat naik haji. Mereka akhirnya masuk dalam kelompok terbang (kloter) 46 Jepara.
“Alhamdulillah. Maturnuwun Gusti Alloh sampun nimbali kulo lan istri saget ngibadah ngilen (Terima kasih Gusti Allah sudah memanggil saya dan istri bisa beribadah haji)," kata Mbah Kemadi, Selasa (13/5/2025).
Mbah Kemadi dan istrinya sebenarnya bukan kategori orang kaya. Rumah pasutri lansia ini masih berupa tembok batu bata merah. Lantainya juga masih tanah. Tak terlihat benda atau perabot mewah di rumah yang hanya ditinggali Mbah Kemadi dan istrinya itu.
Namun layaknya warga desa pada umumnya, mereka punya tanah kebun. Tanah inilah yang dijual untuk membayar pelunasan biaya haji tahun ini.
Pada tahun 2014, Kemadi menjual tanahnya untuk biaya mendaftar haji. Sebab anak-anaknya sudah bisa hidup mandiri.
Mbah Kemadi dan istrinya awalnya sempat dinyatakan tak bisa naik haji bareng tahun ini. Meski mendaftar haji bareng pada 2014, namun ternyata porsi keberangkatannya berbeda. Mbah Kemadi terdaftar sebagai calon jemaah haji tahun ini. Sedang Mbah Sutami belum bisa dipastikan waktunya. Sebab masih masuk dalam daftar tunggu.
Anggota DPR RI...
Pasutri ini lantas menanyakan hal itu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara. Namun petugas menyampaikan jika ingin penggabungan maka harus menyertakan akta nikah. Persoalannya meski sudah memiliki anak dan cucu serta mengantongi kartu keluarga (KK) yang memuat nama mereka, namun pasutri ini tak mengetahui keberadaan akta nikahnya.
Maklum saja, perkawinannya sudah digelar pada awal 1970-an. Saat itu, lazimnya akta nikah dibawa oleh modin atau perangkat desa yang mengurusi urusan keagamaan.
Kondisi itu membuat pasutri ini nyaris putus asa. Sebab usia mereka sudah sama-sama lansia. Mereka juga khawatir, salah satu atau dua-duanya tidak berumur panjang sehingga tak bisa naik haji bersama.
Petugas Kemenag Jepara menyarankan agar Mbah Kemadi dan istrinya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Persoalannya, isbat butuh waktu hingga beberapa pekan sejak didaftarkan. Di sisi lain, waktu pelunasan biaya haji lebih dulu dibanding jadwal putusan sidang isbat nikah itu.
Permasalahan ini rupanya sampai juga di Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid. Pimpinan Komisi Haji asal Jepara ini lantas berkoordinasi dengan jajaran Kemenag RI.
Menurutnya persoalan ini mestinya tak perlu terjadi. Sebab dari sisi usia, Mbah Sutami juga masuk kategori lansia karena usianya sudah di atas 65 tahun. Dalam beberapa tahun terakhir, lansia mendapat prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu.
“Usianya saja sudah 80-an tahun. Indonesia sampai saat ini juga masih haji ramah lansia,” Abdul Wachid.
Berhasil...
Koordinasi yang dilakukan Abdul Wachid berbuah manis. Kemenag tak lagi mematok syarat akta nikah. Namun cukup mengurus surat keterangan dari desa dan kecamatan.
Meskipun keluarga Mbah Kemadi tak hanya mengurus itu. Namun juga isbat nikah yang sudah terlanjur didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Jepara.
Setelah berbagai proses itu dilalui, akhirnya nama Mbah Sutami bisa masuk daftar calon jemaah haji tahun ini. Ia bisa berangkat haji bareng Mbah Kemadi.
"Semoga peristiwa seperti ini tak terjadi lagi. Lansia harus menjadi prioritas agar bisa berangkat haji lebih dulu," harap Wachid.
Dapatkan informasi tentang ibadah haji lainnya melalui rubrik info haji 2025 yang disajikan Murianews.com .
Editor: Budi Santoso