Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) melayangkan surat panggilan kepada lima warga Desa Sumberrejo yang menolak tambang. Mereka diduga dikriminalisasi karena melakukan berbagai perintangan terhadap aktivitas tambang.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya pemanggilang terhadap para penolak tambang itu. Lima warga Desa Sumberrejo tersebut adalah Ali Imron, dan Sungalip yang diadukan diduga melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan. Khusus Muhari, dia diadukan dalam dua dugaan, yaitu perintangan dan penganiayaan.

Pihaknya menyatakan, pemanggilan kelima penolak tambang tersebut berdasarkan aduan dari warga yang merasa mendapatkan dugaan penganiayaan terhadap operator alat berat, pengeroyokan dan perintangan pertambangan berizin. Peristiwa itu terjadi pada 20 Juli 2025 lalu di lokasi penambangan CV Senggol Mekar GS-MD.

AKP Wildan mengatakan, pihaknya sudah pernah melayangkan surat panggilan klarifikasi Ali Imron dan Sungalip. Namun mereka tak memenuhi panggilan itu. Sedangkan untuk aduan dugaan penganiayaan, Polisi baru sekali melayangkan surat panggilan yang dijadwalkan agar dihadiri hari ini, Senin (11/8/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara memastikanbahwa pemanggilan itu baru sebatas undangan untuk klarifikasi terkait apa yang terdapat dalam aduan tersebut. Pihaknya juga menampik tuduhan kriminalisasi itu.

“Kami tidak ada melakukan upaya kriminalisasi. Kami hanya mengundang yang bersangkutan untuk kami klarifikasi. Belum ada proses hukum lainnya. Belum ada penyidikan atau lainnya. Hanya klarifikasi,” tegas AKP Wildan.

Melayani Hak Warga...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler